Jawa Pos Radar Madiun - Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan aturan baru soal pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Mulai 29 Mei 2025, semua WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025.
Sebelum datang ke kantor imigrasi, WNA harus lebih dulu mendaftar dan mengunggah dokumen secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman memberi penjelasannya.
Ia menyebutkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan ketidaktertiban administrasi keimigrasian.
“Banyak penjamin WNA tidak menjalankan tanggung jawabnya. Dalam operasi bersama BKPM pada kuartal pertama 2025, kami menjaring 546 WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan menemukan 215 perusahaan fiktif atau bermasalah,” ujarnya, Rabu (28/5).
Data Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa jumlah tindakan administratif terhadap WNA meningkat 36,71 persen, dari 1.610 kasus pada Januari–April 2024 menjadi 2.201 kasus pada periode yang sama tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 63 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas WNA selama tinggal di Indonesia.
Mereka juga wajib melaporkan perubahan status sipil, keimigrasian, atau alamat.
Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan—seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui, serta mereka yang dalam kondisi darurat—layanan tetap bisa dilakukan langsung di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu petugas.
“WNA juga diminta jujur saat wawancara. Jangan sampai menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegas Yuldi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai hukum. (osi/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani