Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 22 kursi sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Madiun kosong usai penarikan aparatur sipil negara (ASN) oleh pemkab.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meminta pemerintah desa (pemdes) segera menindaklanjuti pengisiannya agar pelayanan publik tidak terganggu.
‘’Pemdes harus segera menindaklanjuti pengisiannya,’’ tegas Kepala DPMD Kabupaten Madiun Supriyadi, Rabu (23/7).
Menurutnya, pengisian jabatan sekdes bisa dilakukan dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari perangkat desa yang ada atau melalui mutasi antarperangkat.
Untuk saat ini, opsi penjaringan atau rekrutmen belum bisa dilakukan karena adanya ketentuan yang multitafsir dalam UU 3/2024 tentang Desa, khususnya soal domisili.
‘’UU sebelumnya (UU 6/2014) sudah jelas dan pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Tapi UU yang baru belum mengatur rinci, jadi kami masih menunggu penjelasan dari Kemendes,’’ terang Supriyadi.
DPMD juga belum merencanakan pengisian secara serentak. Sebab, kebutuhan tiap desa berbeda.
Bagi desa yang kekurangan perangkat bisa menunjuk Plt, sedangkan desa yang memiliki banyak personel bisa melakukan mutasi.
‘’Kami sesuaikan dengan kondisi masing-masing desa,’’ ujarnya.
Supriyadi mengaku belum menerima laporan resmi dari desa terkait pengisian jabatan sekdes pascapenarikan ASN.
‘’Minimal harus segera ditunjuk Plt agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,’’ tandasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto