Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kejari Madiun Tahan Dua Tersangka Korupsi Kolam Renang Desa Sukosari

Dian Rahayu • Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:00 WIB
Dua tersangka digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan Kejari Kabupaten Madiun terkait kasus korupsi kolam renang di Desa Sukosari, Dagangan, Kamis (24/7) lalu. ISTIMEWA/JAWA POS RADAR MADIUN
Dua tersangka digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan Kejari Kabupaten Madiun terkait kasus korupsi kolam renang di Desa Sukosari, Dagangan, Kamis (24/7) lalu. ISTIMEWA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, resmi ditahan.

JLN dan EEP dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Kamis (24/7).

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan dan segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

JLN dan EEP diduga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD 2022 yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menyebut bahwa proyek tersebut tidak dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang resmi dibentuk.

‘’Sebaliknya, pelaksanaan teknis justru diambil alih oleh dua tersangka yang bahkan bukan bagian dari TPK,’’ terang Oktario.

Dalam praktiknya, JLN bertindak langsung mengatur proses pembangunan mulai dari mencari tukang hingga membeli material.

Sementara EEP menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dan mengubahnya menjadi tiga kolam dengan ukuran serta kedalaman berbeda tanpa prosedur dan justifikasi teknis.

Perubahan sepihak tersebut menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan audit dari Auditor Kejati Jawa Timur, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari total anggaran Rp 600 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oktario menegaskan, penyidikan belum berhenti pada dua tersangka itu.

‘’Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,’’ tegasnya. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#Kejari Madiun #BKK APBD #korupsi dana desa #JLN dan EEP #madiun #kasus kolam renang Sukosari