Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

37 Catin Ajukan Diska, 16 Sudah Hamil: Pernikahan Anak di Madiun Masih Tinggi

Dian Rahayu • Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Kasus pernikahan dini di Kabupaten Madiun masih cukup tinggi. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Kasus pernikahan dini di Kabupaten Madiun masih cukup tinggi. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Madiun masih menjadi perhatian.

Selama Januari hingga Juli 2025, sebanyak 37 calon pengantin (catin) di bawah umur mengajukan dispensasi kawin (diska).

Dari jumlah itu, 16 di antaranya dalam kondisi hamil.

"Dibandingkan tahun sebelumnya memang menurun, tapi masih memprihatinkan," ujar Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Madiun Yeni Mayawati, kemarin (4/8).

Tahun 2023 tercatat ada 63 catin mengajukan diska, sementara pada 2022 bahkan mencapai 81 kasus.

Dari 81 itu, 28 catin dalam kondisi hamil.

Yeni menjelaskan, DP2KBP3A bertugas mendampingi dan memberi konseling kepada pemohon diska.

Sedangkan keputusan akhir tetap di tangan Pengadilan Agama (PA).

Konseling dilakukan setelah catin membawa surat keterangan dari puskesmas terkait status kehamilan.

"Kami tekankan agar mereka siap secara fisik dan mental. Jika belum hamil, diminta menunda kehamilan dulu," jelasnya.

Faktor pendorong diska cukup kompleks.

Mulai kehamilan di luar nikah, perjodohan, tekanan ekonomi, hingga rendahnya pendidikan di wilayah pinggiran seperti Saradan dan Gemarang.

Yeni menyebut, masih banyak orang tua yang menganggap pernikahan sebagai solusi cepat.

"Kalau ditolak PA, kami imbau jangan menikah siri karena risikonya besar bagi perempuan," tambahnya.

DP2KBP3A juga aktif mencegah pernikahan dini melalui edukasi ke sekolah, forum anak, ormas perempuan, dan webinar peran orang tua di era digital. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#pernikahan dini #diska #anak hamil #DP2KBP3A Madiun #Catin Anak #edukasi anak #madiun #dispensasi kawin #Yeni Mayawati #pengadilan agama