Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun belum bisa menunjuk penjabat (PJ) kepala desa Sukosari.
Penahanan Kusno selaku kades belum bisa ditindaklanjuti lantaran belum ada surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.
‘’Sampai saat ini kami belum menerima berita acara penahanan,’’ ujar Kepala DPMD Kabupaten Madiun Supriyadi, Jumat (8/8).
Penunjukan PJ hanya bisa dilakukan jika dasar hukumnya jelas.
Surat resmi dari kejari menjadi acuan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di pemerintahan desa agar pelayanan tetap berjalan.
‘’Jika sudah ada surat resmi, kami siapkan proses penunjukan PJ,’’ imbuhnya.
Supriyadi menyayangkan kasus yang menjerat Kusno.
Mantan camat itu berharap desa ke depan lebih disiplin dalam administrasi maupun pelaksanaan proyek.
Seluruh tahapan harus sesuai aturan dan dilengkapi dokumen pendukung yang sah.
‘’Tata kelola sebenarnya sudah baik, tapi harus terus ditingkatkan,’’ pesannya.
Sebelumnya, Kusno ditetapkan sebagai tersangka ketiga kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 600 juta.
Proyek tersebut berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.
Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam pada Rabu (6/8). (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto