Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun menuntaskan persoalan pegawai honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK.
Sebanyak 1.100 orang dimasukkan dalam skema PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun Heru Kuncoro mengatakan, mereka yang masuk kategori ini adalah pegawai honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun dan tercatat dalam database kepegawaian.
“Yang kurang dari dua tahun terpaksa dilepas atau dialihkan menjadi pegawai outsourcing melalui pihak ketiga,” ujarnya.
Empat jabatan masuk dalam PPPK paruh waktu, meliputi pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Mereka di antaranya petugas kebersihan, sopir, dan tenaga operator.
“Penggajian sama seperti sebelumnya,” imbuhnya.
Heru menegaskan, status PPPK paruh waktu tidak bersifat permanen.
Secara bertahap, mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh sesuai arahan KemenPAN-RB dan BKN.
“Kami harap mereka tetap bekerja maksimal,” tuturnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto