Jawa Pos Radar Madiun – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan senilai Rp12 miliar.
Penangkapan dilakukan saat terpidana Ahmad Rony Yustianto berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Madiun Kertosono, Jawa Timur, pada Kamis (14/8/2025).
Ahmad Rony, 50 tahun, merupakan karyawan swasta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
’’Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,’’ ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5992 K/Pid.Sus/2024, Ahmad Rony terbukti bersalah turut serta melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Akibat perbuatannya, Ahmad Rony merugikan konsumen hingga Rp12 miliar.
Setelah ditangkap, ia langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dieksekusi.
Kapuspenkum menegaskan bahwa Kejagung terus memonitor dan memburu seluruh buronan yang masih berkeliaran.
’’Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,’’ tegasnya. (Kejagung/her)
Editor : Hengky Ristanto