Jawa Pos Radar Madiun - Sebanyak 21 badan usaha milik desa (BUMDes) di Kabupaten Madiun belum mengantongi legalitas.
Dari total 39 yang sempat tercatat, separonya belum tuntas.
Padahal, percepatan sudah dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sejak awal Juli lalu.
Plt Sekretaris DPMD Kabupaten Madiun Wawan Tri Juniarto menyebut kendala masih seputar kelengkapan dokumen dan perbaikan nama.
Kekurangan itu kini tengah dikejar, termasuk dengan jemput bola ke BUMDes.
’’Mungkin dalam minggu-minggu ini akan selesai,’’ ujarnya, Rabu (20/8).
DPMD juga sudah bersurat ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).
Isinya permohonan pembukaan portal pengurusan nomor induk berusaha (NIB).
’’Posisi saat ini portal di Kemendes-PDTT ditutup, tapi ada beberapa yang masih bisa melakukan pengurusan badan hukum dengan permohonan, bukan portal,’’ jelasnya.
Sesuai Permendes PDT 2/2025, pelaksana program ketahanan pangan dari kebijakan dana desa (DD) 20 persen hanya bisa dilakukan BUMDes yang sudah legal.
Sementara dari 198 BUMDes, masih ada 39 yang belum rampung.
’’Karena itu kami terus dorong penyelesaian,’’ kata Wawan. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto