Jawa Pos Radar Madiun – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jaelono, meninggal dunia, Rabu (20/8).
Mantan Kades Jogodayuh itu wafat sekitar pukul 07.30 WIB di RS Paru Manguharjo Kota Madiun setelah mengalami komplikasi akut.
Tim Penasihat Hukum (TPH) Jaelono, Sigit Iksan Wibowo, membenarkan kabar duka tersebut.
Menurutnya, kondisi kesehatan kliennya memang sudah lama menurun.
“Ya tadi dapat kabar, klien kami meninggal dunia jam 07.30 pagi karena sakit,” ujarnya.
Sebelum meninggal, pihak kuasa hukum sempat mengajukan permohonan pengalihan dan penangguhan penahanan dengan alasan riwayat penyakit kronis yang diderita Jaelono.
Namun, Kejari Kabupaten Madiun menolak permohonan tersebut.
“Riwayat sakitnya sudah sangat akut. Kami minta pengalihan, tapi tidak dikabulkan. Padahal kami sudah melampirkan data medisnya,” jelas Sigit.
Rabu pagi itu seharusnya sidang praperadilan dengan agenda pembuktian digelar.
Namun, karena Jaelono meninggal dunia, maka proses hukum otomatis gugur.
“Nanti akan diputuskan oleh pengadilan. Tapi dengan meninggalnya klien kami, perkara tidak bisa dilanjutkan,” imbuhnya.
Diketahui, Jaelono dan Eko Edi Siswanto ditetapkan tersangka pada 24 Juli lalu.
Keduanya diduga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Kabupaten Madiun 2022 untuk pembangunan infrastruktur desa.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp600 juta. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto