Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 144.200 batang rokok tanpa pita cukai disita tim gabungan Bea Cukai Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun di Kecamatan Saradan, Jumat (22/8).
Petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial RA (22).
Kepala Bea Cukai Madiun P. Dwi Jogyastara menyebut potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal itu mencapai Rp141 juta.
“Kami menemukan bukti permulaan cukup untuk menduga telah terjadi tindak pidana di bidang cukai,” jelasnya.
Namun, RA memilih penyelesaian perkara lewat mekanisme ultimum remedium.
Ia membayar sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai, yakni Rp326,5 juta yang langsung disetorkan ke kas negara.
“Prinsip ultimum remedium kami terapkan agar memberi efek jera sekaligus mendukung penerimaan negara,” imbuh Dwi.
Menurutnya, langkah ini bagian dari sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.
“Orientasi penegakan hukum kami adalah pemulihan kerugian negara, bukan semata penghukuman,” pungkasnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto