Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Perangkat Desa Madiun Tagih Keadilan, Minta PBB Warga DTKS Digratiskan dan Gaji Naik

Loditya Fernandes • Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:30 WIB
PPDI Kabupaten Madiun menyerahkan daftar inventaris masalah hasil Rakerda 2025 kepada anggota DPRD, Rabu (27/8). LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN
PPDI Kabupaten Madiun menyerahkan daftar inventaris masalah hasil Rakerda 2025 kepada anggota DPRD, Rabu (27/8). LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun mendatangi DPRD untuk menyuarakan hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 yang digelar pekan lalu di Kare.

Mereka meminta Komisi A DPRD ikut mengawal daftar inventaris masalah yang dihasilkan dalam forum tersebut.

Sekjen PPDI Kabupaten Madiun, Adjar Putra Dewantoro, menegaskan salah satu poin penting adalah permintaan agar warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak dinaikkan bahkan digratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Salah satunya berharap warga kami semua yang masuk DTKS PBB-nya tidak dinaikan bahkan digratiskan,” tegasnya saat audiensi di Gedung DPRD, Rabu (27/8).

Menurut Adjar, masyarakat yang masuk DTKS merupakan kelompok pra-sejahtera sehingga berpotensi terdampak berat jika ada kebijakan kenaikan PBB.

Ia menilai skema subsidi silang bisa menjadi solusi.

Selain soal PBB, PPDI juga menyoroti stagnasi gaji perangkat desa.

Sejak 2014, gaji perangkat desa disetarakan dengan ASN golongan II/a, namun tidak pernah mengalami kenaikan.

Padahal gaji ASN golongan II/a kini sudah naik dari Rp2,050 juta menjadi Rp2,185 juta.

“Kenapa gaji pokok pegawai golongan II/a secara berkala naik sesuai aturan, tetapi kami perangkat desa tidak,” ujarnya.

Meski begitu, Adjar menegaskan PPDI tidak menuntut secara emosional.

Diskusi lanjutan tetap menjadi pilihan jika aspirasi belum terjawab.

“Kami taat hukum, tahu aturan, dan sadar kondisi. Tapi kami berharap ada ruang dialog,” imbuhnya.

PPDI juga menegaskan agar alokasi dana desa (ADD) tidak berkurang dari angka minimal 20 persen.

Mereka khawatir penyusutan ADD akan menghambat pembangunan desa.

Kedatangan PPDI yang dipimpin Adjar bersama sekitar 20 anggota belum disambut penuh oleh Komisi A DPRD.

Aspirasi mereka diterima anggota DPRD Suharyanto yang mewakili daerah pemilihan Geger-Dagangan.

Ia berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan kepada ketua Komisi A untuk dibahas lebih lanjut.

“Hasil ini akan kami laporkan dan nantinya ketua yang akan memutuskan, termasuk soal audiensi berikutnya,” ujarnya.

Editor : Hengky Ristanto
#gaji perangkat desa #subsidi silang PBB #ADD 20 persen #DPRD Kabupaten Madiun #PPDI Madiun #madiun #Rakerda PPDI 2025 #PBB warga DTKS