Jawa Pos Radar Madiun – Kementerian PUPR menyetujui program Inpres Jalan Daerah (IJD) untuk ruas Mojopurno–Dimong di Kabupaten Madiun.
Proyek sepanjang 5,5 km itu bernilai sekitar Rp 24 miliar dan dikerjakan BBPJN Jatim–Bali.
Menurut Kabid Jalan dan Jembatan DPUPR, Anang Tri Tjahjono, paket pekerjaan mencakup pelebaran jalan 4–6 m, pembangunan saluran drainase dan talut di area persawahan, serta overlay aspal dua lapis.
“Target pelaksanaan dimulai akhir Oktober dan selesai akhir Desember,” jelasnya.
Adapun lima usulan lain berupa Klitik–Dimong, Karangmalang–Banyukambang, Balerejo–Muneng, Dolopo–Mojorejo, dan Jembatan Bulu belum disetujui.
DPUPR akan mengajukan ulang pada tahun depan menyesuaikan prioritas kebutuhan. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto