Jawa Pos Radar Madiun – Polres Madiun dan sejumlah polsek disesaki warga sejak awal pekan.
Mereka berbondong-bondong mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kasat Intelkam Polres Madiun AKP Nurkholis menyebut hingga Kamis (17/9) tercatat 1.349 pemohon SKCK.
’’Sekitar 90 persen di antaranya calon PPPK paruh waktu,’’ ujarnya.
Untuk mengantisipasi antrean panjang, pihaknya menambah loket pelayanan dari tiga menjadi lima dan menyiapkan ruang tunggu tambahan.
Masyarakat juga diberi opsi mengurus SKCK di polsek masing-masing.
’’Dengan pembagian ini, antrean diharapkan segera melandai,’’ jelasnya.
Syarat pengurusan SKCK meliputi fotokopi KTP, KK, kartu BPJS, akta kelahiran atau ijazah, serta pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
Budiono, warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, mengaku baru mengurus SKCK setelah adanya perpanjangan masa pengisian DRH dari 15 hingga 22 September.
’’Saya sengaja urus sekarang supaya berkas segera lengkap dan bisa mendapatkan NIP PPPK,’’ katanya.
Pantauan Radar Caruban, antrean di Mapolres Madiun sudah mengular sejak pagi.
Warga tampak antusias melengkapi berkas DRH agar status PPPK paruh waktu bisa segera ditetapkan. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto