Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

123 Koperasi di Kabupaten Madiun Terancam Dibubarkan, 21 Sudah Resmi Dicabut

Loditya Fernandes • Selasa, 30 September 2025 | 15:30 WIB
Indra Setyawan, Kepala Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun, menyebut 123 koperasi sudah diajukan pembubaran, sebagian masih diupayakan aktif kembali.
Indra Setyawan, Kepala Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun, menyebut 123 koperasi sudah diajukan pembubaran, sebagian masih diupayakan aktif kembali.

Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 123 koperasi di Kabupaten Madiun diajukan pembubaran ke Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Alasannya, koperasi tersebut sudah tidak aktif.

Kepala Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun Indra Setyawan menyebutkan, banyak koperasi yang pengurusnya tidak aktif, bahkan ada yang meninggal.

“Kantor tidak ada, aktivitas anggota juga tidak berjalan,” ujarnya, kemarin (29/9).

Berdasarkan data Disperdagkop-UM, dari 898 koperasi di Kabupaten Madiun, sebanyak 580 masih aktif, 318 nonaktif.

Dari jumlah nonaktif itu, 102 koperasi sedang dalam proses pembubaran dan 21 sudah resmi dicabut badan hukumnya oleh Kemenkop.

Namun, koperasi nonaktif yang belum diajukan pembubaran masih diupayakan untuk hidup kembali.

Upayanya dengan pendampingan, identifikasi masalah, hingga mendorong digelarnya rapat anggota tahunan (RAT).

“Prinsipnya kami tidak serta-merta membubarkan koperasi. Jika masih ada peluang hidup, kami dampingi,” jelas Indra.

Dia menambahkan, strategi revitalisasi juga ditawarkan agar koperasi bisa tetap berjalan sesuai prinsip kebersamaan.

“Kalau usahanya seret, kami arahkan strategi baru supaya tetap eksis,” pungkasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#pembubaran koperasi #koperasi Madiun #rat koperasi #Koperasi nonaktif #Disperdagkop-UM #kemenkop #madiun