Jawa Pos Radar Madiun – Truk boks kuning yang melintas di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 610, Kecamatan Balerejo, tak berkutik saat dihentikan petugas Bea dan Cukai Madiun.
Dari dalam kendaraan, ditemukan 1,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Informasi awal kami terima soal adanya distribusi rokok ilegal. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Joko Sartono, Rabu (1/10).
Penangkapan berlangsung 21 September lalu.
Rokok ilegal itu dikemas dalam 100 karung dengan berbagai merek dan siap edar.
Dari hasil penghitungan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
“Ini tangkapan terbesar tahun ini di ruas tol Madiun,” tambah Joko.
Selain barang bukti, diamankan pula sopir dan kernet truk.
Saat ini, kasus masih dalam pengembangan untuk memburu pemilik dan pembeli.
Hasil sementara, rokok ilegal dikirim dari Madura dengan tujuan Jawa Barat.
Sepanjang 2025, Bea dan Cukai Madiun sudah mengamankan sekitar 6 juta batang rokok ilegal.
Joko mengingatkan masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok nonpita cukai.
“Bagi pengusaha rokok bisa mengurus izin karena prosedurnya mudah. Penjual juga jangan menjual rokok ilegal. Pastikan produk yang dipakai dan diperdagangkan berpita cukai legal,” tegasnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto