Jawa Pos Radar Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menolak permohonan pencatatan peristiwa penting berupa penggantian kelamin yang diajukan seorang warga berinisial ASM.
Putusan perkara dengan nomor register 85/Pdt.P/2025/PN Mjy itu dijatuhkan Hakim Satrio Murti Tomo pada 23 September lalu.
Juru Bicara PN Kabupaten Madiun Agung Nugroho menjelaskan, penolakan terjadi karena pemohon tidak dapat menghadirkan bukti yang kuat.
“Permohonan itu hanya didukung keterangan saksi bahwa yang bersangkutan pernah melakukan operasi di Thailand. Tetapi tidak disertai bukti surat formil, hasil pemeriksaan medis, asesmen psikologis, maupun pemeriksaan genetika dan kromosom,” terangnya.
Menurut Agung, Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pencatatan ganti kelamin termasuk kategori peristiwa penting lainnya.
Namun, hakim hanya dapat mengabulkan permohonan jika didukung pembuktian medis.
“Hakim tentu mempertimbangkan surat keterangan rumah sakit, dokter spesialis, dan asesmen psikologi. Itu syarat utama, bukan sekadar keterangan saksi,” tegasnya.
Agung menambahkan, secara normatif pengadilan memang berwenang memeriksa permohonan semacam ini.
Namun, dalam perkara perdata berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, wajib membuktikan.
“Pembuktian dari pemohon tidak memadai. Hakim menilai dalil permohonan tidak bisa didukung bukti kuat,” jelasnya.
Ia menekankan, perkara serupa sensitif karena menyangkut identitas kelamin sekaligus hak asasi manusia.
Meski demikian, hukum positif di Indonesia tetap memberi batasan.
“Putusan ini menjadi preseden. Ke depan, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan serupa harus menyiapkan dokumen medis dan psikologis secara lengkap agar dapat dipertimbangkan pengadilan,” pungkas Agung. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto