Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun harus siap berhemat tahun depan. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terancam dipangkas hingga 50 persen pada tahun anggaran 2026.
Informasi itu disampaikan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari kebijakan efisiensi nasional.
Bupati Madiun Hari Wuryanto membenarkan kabar tersebut.
Jika pemangkasan benar terjadi, dampaknya bakal signifikan terhadap sejumlah program daerah.
’’Kita berdoa mudah-mudahan gak sido ngono (tidak jadi seperti itu). Kan baru informasi toh. Kalau benar 50 persen, ya tinggal separo, tentu dampaknya besar,’’ ujarnya, Minggu (19/10).
Mas Hari Wur –sapaan bupati– menyebut tahun ini Kabupaten Madiun menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 34,3 miliar.
Jika berkurang separuh, tahun depan hanya tersisa sekitar Rp 17 miliar.
Karena itu, pemkab harus menyiapkan langkah antisipasi, terutama dalam hal prioritas penggunaan dana.
’’Kalau sampai berkurang, ya otomatis akan ada penyesuaian. Mungkin kegiatan fisik yang akan kami kurangi, tapi BLT tetap kami prioritaskan,’’ jelasnya.
Meski begitu, pemkab berupaya agar pemangkasan tidak terjadi.
Hari Wuryanto berharap seluruh pihak turut memperjuangkan agar alokasi DBHCHT tetap utuh.
’’Mari kita usulkan bersama-sama supaya DBHCHT jangan dikurangi,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Madiun menyalurkan BLT DBHCHT 2025 kepada 2.424 penerima yang terdiri atas 1.895 buruh tani tembakau dan 529 buruh pabrik rokok.
Penyaluran dilakukan secara simbolis di Pendopo Muda Graha pada 14 Oktober lalu, dihadiri Koordinator SDA Biro Perekonomian Setdaprov Jatim dan perwakilan Bea Cukai Madiun. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto