Jawa Pos Radar Madiun – Warning dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Madiun soal potensi kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung direspons pemkab.
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan belum berencana menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat.
Meski pendapatan daerah tertekan akibat turunnya Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp192,99 miliar, regulasi belum memungkinkan adanya penyesuaian tarif tahun ini.
“Kalau mengacu aturan, penyesuaian tarif baru bisa dilakukan setiap tiga tahun sekali. Kenaikan terakhir beberapa tahun lalu, jadi evaluasi berikutnya baru bisa 2027,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Yudi Hartono, Kamis (23/10).
Yudi menegaskan, sekalipun ada kenaikan di masa mendatang, pemerintah daerah akan memastikan kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat.
“Biasanya kalaupun naik, tipis saja. Kami tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Daripada menaikkan tarif, Bapenda kini fokus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Upaya itu mencakup penguatan basis data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pengawasan penerimaan di lapangan.
“Kami berupaya mengoptimalkan pajak yang belum tergarap. Tidak hanya PBB-P2, tapi juga 13 jenis pajak daerah lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Bapenda mendorong koordinasi lintas OPD untuk menggali potensi retribusi dan pengelolaan kekayaan daerah.
Langkah ini diharapkan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban pajak masyarakat.
“Setiap OPD punya peran memperkuat PAD, seperti sektor parkir, pasar, atau kebersihan,” pungkas Yudi. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto