Jawa Pos Radar Madiun – Pemprov Jatim resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Namun, Kabupaten Madiun tidak termasuk dalam tujuh daerah yang mengalami kenaikan.
Berdasarkan SK Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor 100.3.3/1/771/013/2025, UMK Kabupaten Madiun tetap di angka Rp 2.400.321.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun Mohammad Arifin Widiyono menjelaskan, keputusan itu mengikuti putusan PTUN Surabaya atas gugatan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo.
Putusan tersebut menyebut perhitungan UMK di beberapa daerah belum sesuai rumus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
’’Karena Kabupaten Madiun perhitungannya sudah sesuai, maka tidak termasuk yang mengalami penyesuaian,’’ ujarnya.
Kenaikan UMK hanya diberlakukan untuk tujuh daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Malang, dan Kota Malang.
Penyesuaian berlaku mulai November hingga Desember 2025.
’’Jadi bukan penetapan UMK 2026 yang dimajukan, melainkan penyesuaian dua bulan terakhir tahun ini,’’ jelas Arifin.
Ia menambahkan, proses penetapan UMK 2026 belum dimulai.
Disnakerin Kabupaten Madiun masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat melalui Disnaker Provinsi Jatim.
’’Kalau sudah ada surat edaran dari Kemenaker, baru dibahas bersama dewan pengupahan daerah untuk menentukan usulan UMK 2026,’’ tandasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto