Jawa Pos Radar Madiun – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun terus mendorong penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai sistem digital untuk memantau keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayahnya.
Aplikasi besutan Direktorat Jenderal Imigrasi itu kini menjadi solusi praktis bagi pengelola hotel, penginapan, maupun pemilik rumah kos dalam melaporkan tamu asing secara cepat, akurat, dan tanpa datang ke kantor imigrasi.
“Melalui APOA, proses pelaporan kini bisa dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Gilang Danurdara.
Pengguna cukup mengakses laman apoa.imigrasi.go.id, lalu mendaftar dan masuk menggunakan akun resmi untuk memindai paspor tamu asing.
Sistem ini memastikan data tersimpan secara otomatis dan aman.
“Jika mengalami kendala selama proses pelaporan, masyarakat dapat langsung menghubungi petugas kami di nomor 0811-3025-200 untuk mendapat pendampingan,” tambah Gilang.
Selain efisien, penggunaan APOA juga membantu meningkatkan akurasi data pengawasan keimigrasian, terutama terhadap WNA yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Madiun.
Penerapan APOA memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan UU 63 Tahun 2024 Pasal 72, pejabat imigrasi berhak meminta keterangan dari pihak yang memberi tempat tinggal kepada orang asing.
Sementara UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 117 menegaskan bahwa pengelola atau pemilik penginapan yang tidak menyampaikan laporan dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
“Dengan ketentuan hukum yang tegas ini, kami berharap seluruh pengelola penginapan lebih tertib dalam melapor melalui APOA demi mendukung pengawasan keimigrasian yang aman dan tertib,” tegas Gilang.
Aplikasi APOA kini menjadi salah satu langkah transformasi digital layanan publik di bidang keimigrasian, sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan sistem administrasi yang transparan, efisien, dan ramah pengguna. (osi/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani