Jawa Pos Radar Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun terus berinovasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah dan cepat.
Kini, masyarakat dapat menikmati kemudahan mengurus paspor melalui Mobil Layanan Paspor Keliling yang dihadirkan langsung oleh petugas imigrasi.
Mobil layanan ini merupakan fasilitas dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) yang dipinjamkan secara bergilir ke unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah.
Imigrasi Madiun mendapat kesempatan untuk mengoperasikan layanan ini hingga 14 Desember 2025.
Mobil layanan paspor keliling digunakan untuk melayani permohonan paspor baru maupun penggantian di luar kantor imigrasi.
Dengan sistem jemput bola ini, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor imigrasi untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Layanan tersebut sudah dimanfaatkan untuk membantu calon jamaah haji asal Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan.
Petugas imigrasi datang langsung ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk melayani pemohon paspor.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tercatat 100 pemohon paspor telah dilayani di Kantor Kemenag Kabupaten Madiun dan 50 pemohon di Kantor Kemenag Kabupaten Magetan.
Diketahui, seluruhnya merupakan calon jamaah haji tahun 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Gilang Danurdara menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam memberi pelayanan terbaik.
“Kami berkomitmen, kepuasan masyarakat adalah semangat kami dalam memberikan layanan keimigrasian,” ujarnya.
Program mobil layanan paspor keliling ini sejalan dengan motto Imigrasi Madiun (MelAyani DImanapUN).
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini selama periode operasional berlangsung.(osi/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani