Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) baru di Kabupaten Madiun terus berproses.
Saat ini, pengadaan lahan dan pembangunan fisik masih menunggu persetujuan lingkungan yang tengah diurus oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala DLH Kabupaten Madiun Zahrowi menyebut tahapan itu tidak bisa dilakukan secara instan karena melibatkan banyak aspek teknis.
’’Untuk tahapan TPA sekarang sedang berproses untuk persetujuan lingkungan. Prosesnya tidak mudah karena harus melalui berbagai tahapan teknis,’’ ujarnya.
Menurutnya, tahapan persetujuan lingkungan mencakup penyusunan persyaratan teknis (pertek) serta penentuan bentuk dokumen lingkungan, apakah cukup menggunakan UKL-UPL atau harus Amdal.
’’Semua berjalan by system nasional secara digital agar transparan. Hasil kajian nanti yang menentukan apakah cukup UKL-UPL atau perlu Amdal,’’ jelasnya.
Zahrowi menegaskan pembangunan TPA baru mendesak dilakukan karena TPA Kaliabu di Kecamatan Mejayan sudah melebihi kapasitas.
Berdasarkan hasil kajian, lokasi tersebut masuk kategori overload dan tidak ideal untuk operasional jangka panjang.
’’Posisi eksisting TPA Kaliabu memang sudah overload, jadi relokasi TPA tetap kami dorong agar bisa segera terwujud,’’ tuturnya.
Sembari menunggu proses administrasi selesai, DLH fokus memperkuat pengelolaan sampah di tingkat hulu.
Salah satunya dengan memaksimalkan peran TPS 3R di desa serta mengedukasi masyarakat agar sampah bisa diolah sebelum sampai ke TPA.
’’Kami terus sosialisasi agar masyarakat sadar bahwa sampah sebaiknya selesai di hulu. Anggap saja TPA tidak ada, supaya tumbuh tanggung jawab bersama dalam pengelolaan,’’ imbuhnya. (odi/her)
Editor : Hengky Ristanto