Jawa Pos Radar Madiun – Kasus pencurian di minimarket Desa Garon, Kecamatan Balerejo, akhirnya terungkap.
Dua pelaku, SPN (48) dan NS (31), dibekuk polisi usai beraksi di Alfamart setempat pada 24 Oktober lalu.
Keduanya diketahui merupakan residivis lintas daerah yang kerap menyatroni minimarket di berbagai wilayah.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah hasil penyelidikan mengarah pada pola kejahatan serupa di sejumlah daerah.
“Mereka mencari minimarket yang sudah tutup lewat aplikasi peta digital, lalu masuk dengan menjebol plafon dan mengambil uang tunai serta barang berharga,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, SPN dan NS telah dua kali beraksi di Kabupaten Madiun.
Setelah pencurian terakhir di Balerejo, keduanya ditangkap saat berada di wilayah Kota Madiun.
“Selain di Madiun, mereka juga beraksi di Magetan, Blora, Kudus, dan lima lokasi lain di Grobogan, Jawa Tengah,” tambah Agus.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya rokok berbagai merek, uang tunai sekitar Rp13 juta, linggis, serta engsel brankas yang rusak.
Total kerugian mencapai Rp19 juta. Kini keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Mereka ini pemain lama, modusnya rapi, tapi akhirnya bisa kami bekuk,” tandas Agus. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto