Jawa Pos Radar Madiun - Eksekutif dan legislatif menargetkan pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tuntas dalam 15 hari.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun Kuwat Edy Santoso menyebut batas waktu itu merujuk surat dari menteri.
Kuwat menjelaskan, saat perda didok tahun lalu belum dievaluasi. Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan memberi catatan penyesuaian redaksi agar sejalan undang-undang.
’’Pajak dan retribusi itu harus punya kepastian hukum, tidak boleh abu-abu. Misalnya nama pelayanannya apa terus bayarnya berapa, harus jelas namanya, nggak boleh penyebutannya pelayanan ringan, sedang, atau berat,’’ terangnya.
Perubahan juga menampung penambahan objek pajak dan retribusi baru, termasuk di RSUD dan DPUPR.
Menurut Kuwat, pembahasan telah didampingi Kemendagri dua kali sehingga tinggal memfinalkan struktur dan tarif.
’’Kalau harus selesai dalam 15 hari, saya yakin bisa karena itu sudah ada pendampingannya. Tinggal nanti pembahasannya soal tarif dan infonya dari eksekutif belum berniat menaikkan tarif jadi untuk perubahan perda ini bisa langsung selesai,’’ katanya.
Selain itu, dewan membahas Raperda Perusahaan Perseroan Daerah untuk BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Status perseroda dinilai membuka ruang gerak usaha lebih luas serta memperkuat permodalan.
’’Dengan menjadi perseroda, permodalannya tidak sekadar mengandalkan pemerintah daerah saja, tapi juga bisa dari swasta. Dengan perubahan ini, BPR bisa bersaing,’’ jelasnya.
Raperda berikutnya menyasar perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Bank Daerah.
Nantinya, modal yang sudah disetor pemkab dan seluruh aset dari APBD dihitung ulang sebagai penyertaan modal dalam skema perseroda dengan ketentuan minimal kepemilikan pemerintah 51 persen. (aan/her)
Editor : Hengky Ristanto