Jawa Pos Radar Madiun – Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu program andalan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Program ini pertama kali dicetuskan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun pada pertengahan 2022 dan kini telah berkembang menjadi program nasional.
Saat itu, Imigrasi Madiun menggandeng Desa Dolopo di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, sebagai desa percontohan.
Program ini digagas untuk memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, terutama warga pedesaan yang berisiko menjadi korban TPPO.
“Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi keimigrasian, Ditjen Imigrasi juga membentuk PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Madiun, Gilang Danurdara.
Desa binaan imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai penyedia informasi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi early warning system dalam pengawasan orang asing.
Sinergi lintas sektor ini dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Saat ini, Kantor Imigrasi Madiun telah memiliki tujuh desa binaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Madiun, meliputi Desa Dolopo, Karangrejo, Kare, Dagangan, Tambak Mas, Gemarang, dan Sugihwaras.
“Kami berharap dengan adanya desa binaan imigrasi ini, masyarakat lebih waspada dan langkah preventif dalam memerangi TPPO bisa semakin efektif,” tutur Gilang.
Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengurus dokumen resmi dengan benar serta tidak mudah tergiur tawaran kerja cepat bergaji tinggi dari pihak tidak bertanggung jawab. (osi/naz/*)