Jawa Pos Radar Madiun – Pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) non-APBD di Kabupaten Madiun dipastikan berlangsung hati-hati dan transparan.
Pemerintah kabupaten (pemkab) dan DPRD sepakat agar hasil akhirnya benar-benar berpihak pada masyarakat dan tidak menambah beban baru.
Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi menegaskan, raperda yang diajukan merupakan kebijakan eksekutif yang wajib mendapat persetujuan legislatif.
Setelah penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi, DPRD akan menindaklanjutinya dengan membentuk panitia khusus (pansus).
“Perda itu adalah kebijakan yang diusulkan eksekutif untuk mendapat persetujuan legislatif,” terangnya, kemarin (11/11).
Pansus nantinya mengkaji lebih dalam tiga raperda yang diajukan, yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Nomenklatur Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah bagi BPR Bank Daerah.
“Langkah ini bagian dari mekanisme pembahasan agar hasilnya matang dan memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah fraksi soal potensi beban pajak dan retribusi baru, Dokter Pur–sapaan akrabnya–menegaskan pemkab tetap berhati-hati dalam menyusun aturan.
“Insya Allah, perda ini nanti tidak akan membebani masyarakat. Mekanismenya masih dalam tahap pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” paparnya.
Ia berharap pembahasan raperda tersebut menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami, nanti melahirkan produk hukum yang benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Madiun,” pungkasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto