Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 tentang perlindungan burung hantu.
Regulasi yang diteken pada 1 Oktober itu menjadi dasar pengendalian hama tikus secara alami sekaligus mencegah penggunaan jebakan listrik di area pertanian.
“Perbup ini diterbitkan agar pengendalian hama tikus bisa dilakukan dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Sudjiono.
Dia menyebut burung hantu dipilih karena merupakan predator alami tikus sekaligus spesies yang kini makin jarang ditemukan.
Kebijakan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem persawahan.
“Latar belakangnya karena maraknya hama tikus. Burung hantu itu predatornya, sekaligus spesies yang perlu dilindungi,” imbuhnya.
Sebagai pendekatan biologi, pemkab mengajak petani memasang pagupon atau rumah burung hantu di area sawah.
Hal itu diharapkan menjadi tempat berkembang biak burung hantu agar mampu memangsa tikus tanpa bahan kimia.
“Kami harapkan petani mau membuat rumah burung hantu. Dari situ mereka bisa memangsa tikus secara alami,” jelasnya.
Perbup tersebut juga melarang perburuan, penangkapan, dan perdagangan burung hantu tanpa izin.
Pemkab bersama masyarakat diwajibkan melindungi habitatnya serta mendirikan rubuha di wilayah rawan hama.
“Sifatnya masih imbauan. Kami ajak masyarakat berpartisipasi, karena ini cara ramah lingkungan dalam mengendalikan tikus,” tambah Sudjiono.
Langkah ini sekaligus menekan risiko kecelakaan akibat jebakan listrik yang marak digunakan petani.
Sosialisasi akan digelar bertahap mulai kecamatan hingga desa, termasuk pembangunan contoh pagupon pada anggaran 2026.
“Selain menekan populasi tikus, ini juga untuk menghindari kejadian warga tersetrum,” ujarnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto