Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Ribuan Eks Buruh KMBS Madiun Akhirnya Terima Gaji dan Pesangon Setelah 3 Tahun

Loditya Fernandes • Senin, 17 November 2025 | 17:50 WIB
Eks karyawan PT KMBS menerima pencairan tunggakan gaji dan pesangon secara bertahap di kantor Disnakerin Kabupaten Madiun. DISNAKERIN KABUPATEN MADIUN
Eks karyawan PT KMBS menerima pencairan tunggakan gaji dan pesangon secara bertahap di kantor Disnakerin Kabupaten Madiun. DISNAKERIN KABUPATEN MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Perjuangan ribuan eks karyawan PT Karya Mitra Budisentosa (KMBS) akhirnya membuahkan hasil.

Tunggakan gaji dan pesangon yang mereka nantikan sejak perusahaan dinyatakan pailit pada 2021 mulai dicairkan.

Penyaluran dilakukan bertahap kepada buruh yang memberi kuasa penyelesaian kepada Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) maupun Federasi Serikat Buruh Militan (Sebumi).

“Hari ini penyalurannya untuk buruh yang dikuasakan melalui Sebumi,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakerin Kabupaten Madiun Mohammad Arifin Widiyono, Senin (17/11).

Pencairan digelar di kantor Disnakerin Kabupaten Madiun atas permohonan tim kurator PT KMBS untuk penyediaan fasilitas tempat.

Banyak buruh dari luar daerah seperti Ngawi, Magetan, hingga Pasuruan hadir menerima haknya karena bekerja di unit pabrik KMBS setempat.

“Mereka minta tempatnya difasilitasi, jadi digelar di kantor kami,” jelas Arifin.

Menurutnya, sekitar seribu buruh telah menerima pencairan dari hasil penjualan aset perusahaan.

Aset KMBS yang sudah laku berasal dari pabrik di Madiun, Ngawi, dan Sidoarjo.

Sementara pencairan dari aset pabrik Pasuruan masih menunggu proses penjualan.

“Pasuruan itu pabrik paling besar, jadi dananya juga paling besar,” ungkapnya.

Arifin memastikan penyelesaian tunggakan gaji hampir tuntas, termasuk hak 395 buruh Kabupaten Madiun yang diperjuangkan SBMR.

Dua kali pencairan sebelumnya telah dilakukan.

“SBMR minggu-minggu kemarin,” tambahnya.

Seperti diberitakan, ratusan eks pekerja KMBS sempat mempertanyakan penyelesaian tunggakan gaji senilai Rp 3,9 miliar setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Mereka bahkan mendatangi Kejari Kabupaten Madiun serta menggelar aksi turun ke jalan demi menuntut kejelasan pembayaran dan pengawasan aparat hukum. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#pesangon buruh #SBMR #pailit KMBS #Disnakerin Madiun #sebumi #madiun #KMBS Madiun #gaji buruh cair