Jawa Pos Radar Madiun – Angka perceraian di Kabupaten Madiun cukup mengkhawatirkan.
Hingga Agustus lalu, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun telah menangani lebih dari seribu perkara.
Faktor ekonomi dan pertengkaran pasangan menjadi penyebab paling dominan.
Panitera PA Kabupaten Madiun Mazir menyebut perkara cerai talak yang masuk hingga Agustus mencapai 274 kasus.
Sementara cerai gugat sebanyak 793 kasus.
’’Total yang kami tangani untuk cerai talak ditambah sisa tahun lalu ada 294 kasus. Sedangkan cerai gugat 836 kasus, sehingga totalnya ada 1.130 kasus,’’ ungkapnya, kemarin (19/11).
Jumlah tersebut memang menurun dibanding 2024 yang mencapai 1.415 perkara.
Namun Mazir mengingatkan bahwa angka tahun ini masih bisa bertambah.
’’Ini belum termasuk perkara September sampai Desember. Kemungkinan hampir sama dengan tahun lalu atau bahkan lebih,’’ ujarnya.
Faktor ekonomi masih menjadi alasan terbanyak perceraian.
Mulai pasangan terjerat judi online, ketidakpuasan nafkah, hingga pertengkaran yang tak kunjung selesai meski telah dimediasi.
’’Juga ada kasus orang ketiga, tetapi paling dominan tetap ekonomi dan pertengkaran,” terang Mazir.
Menurutnya, banyak pasangan akhirnya memilih bercerai karena tidak menemukan titik temu meskipun telah melalui proses mediasi.
’’Hingga dimediasi pun tidak membuahkan hasil, akhirnya kami putus bercerai,’’ tambahnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto