Jawa Pos Radar Madiun – Penebangan liar kembali terungkap di wilayah Kabupaten Madiun.
Sebanyak 43 batang kayu jati ilegal diamankan dari truk berpelat AD 8373 MA saat melintas di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan.
Petugas gabungan Polisi Hutan Mobile Perhutani KPH Madiun dan Satreskrim Polres Madiun turut mengamankan tiga pekerja yang tengah menurunkan kayu tersebut.
Administratur Perhutani Madiun Panca Sihite menyebut pengungkapan bermula dari laporan Asper yang menemukan lima tegakan pohon jati hilang di petak hutan Perhutani.
Upaya penyisiran ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat penimbunan sempat terkendala karena akses tertutup.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan Polres untuk operasi gabungan,” ujarnya, kemarin (21/11).
Patroli dilakukan hingga siang. Tim mendapat informasi adanya truk keluar dari titik yang dicurigai.
Kendaraan tersebut langsung diikuti dan dihentikan di pinggir Dusun Bodang, Desa Kebonagung.
“Ternyata benar, truk itu membawa puluhan kayu jati ilegal. Saat diturunkan oleh tiga pekerja, langsung kami amankan,” terang Panca.
Ketiga pekerja yang diamankan adalah Hadi Nurohman (28) dan Agus Edy Prasetyo (28) dari Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, serta Sukijan (35) warga setempat.
‘’Pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polres Madiun untuk proses penyelidikan sesuai UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,’’ tegas Panca.
Perhutani memastikan operasi ini menjadi bukti komitmen menjaga kelestarian hutan negara.
Sinergi cepat Perhutani–Polri disebut sebagai kunci keberhasilan pengungkapan kasus illegal logging tersebut. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto