Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Angka Pernikahan Dini di Madiun Turun, Permintaan Konseling Sebelum Dispensasi Nikah Naik

Dian Rahayu • Senin, 24 November 2025 | 23:50 WIB
Petugas PPA Kabupaten Madiun memberikan layanan konseling sebelum warga mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan. DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN
Petugas PPA Kabupaten Madiun memberikan layanan konseling sebelum warga mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan. DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Tren pernikahan dini di Kabupaten Madiun menunjukkan penurunan.

Data Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat hingga Agustus hanya 45 perkara dispensasi nikah masuk dan 40 di antaranya telah diputus.

Jumlah itu turun dibandingkan 2024 yang mencapai 61 perkara.

Panitera PA Kabupaten Madiun, Mazir, menyebut kesadaran masyarakat terkait pentingnya usia legal pernikahan semakin meningkat.

“Penurunan ini juga karena masyarakat mulai memahami kesiapan usia menikah. Sebelum kami memutus, kami tetap mengutamakan kemaslahatan anak,” ungkapnya.

Menurut dia, sebagian perkara yang masuk sudah melalui pendampingan awal lembaga terkait.

Pendampingan ini penting untuk memastikan kondisi psikologis dan sosial anak sebelum pengadilan memutus dispensasi nikah.

Namun tren berbeda terlihat di Dinas PPKB PPPA.

Permintaan konseling sebelum warga mengajukan dispensasi nikah justru meningkat.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yeni Mayawati, menyebut hingga Oktober pihaknya menerima 54 permohonan konseling.

“Sebanyak 28 kasus disebabkan kehamilan di luar nikah, dan enam di antaranya sudah melahirkan,” terangnya.

Yeni menjelaskan PPPA bertugas memberikan konseling dan penguatan kepada anak serta keluarga sebelum proses hukum berjalan.

Dari hasil konseling, beberapa pengajuan akhirnya batal karena tidak memenuhi alasan mendesak.

Sebagian lainnya tidak disetujui oleh pengadilan.

“Kewenangan penuh ada di Pengadilan Agama. Kami memastikan perlindungan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Pemkab berharap tren penurunan pernikahan dini terus berlanjut seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dan penguatan fungsi konseling di tingkat keluarga. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#Kehamilan di luar nikah #pengadilan agama madiun #dispensasi nikah #Tinandrose #Usia legal menikah #madiun #Konseling pernikahan dini #PPA Madiun