Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto, proses penyiapan penjabat (Pj) sekda mulai bergerak.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun menegaskan bahwa hingga kini bupati belum mengajukan satu pun nama untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.
Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun Heru Kuncoro mengatakan bahwa pengusulan calon Pj sekda merupakan hak prerogatif bupati.
Pengajuan dapat berupa satu nama atau lebih sebelum ditetapkan gubernur.
“Penentuannya hak prerogatif bupati. Pengajuannya nanti ke gubernur, bisa satu atau lebih nama,” ujarnya.
Heru menjelaskan syarat calon Pj sekda tergolong sederhana.
Pejabat cukup berstatus pejabat tinggi pratama.
Bahkan mereka yang baru pertama kali menjabat kepala OPD tetap memenuhi syarat.
Mekanisme pengajuannya juga lebih mudah karena tidak melibatkan DPRD, berbeda dengan penunjukan Pj bupati.
“Asal pejabat tinggi pratama, cukup. Tidak ada keterlibatan DPRD,” jelasnya.
Hingga kemarin BKPSDM memastikan belum ada nama yang diajukan bupati.
Heru menekankan bahwa pengalaman pernah menjabat Pj sekda sebelumnya tidak memberikan nilai tambah khusus.
Sosok seperti Sodiq Hery Purnomo, yang pernah mengisi posisi tersebut, tetap bersaing sama seperti pejabat lainnya.
“Tidak ada poin plus. Semua punya kesempatan,” tandasnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto akan berakhir pada 30 November mendatang.
Bupati Hari Wuryanto sebelumnya menegaskan bahwa jabatan tersebut akan diisi sementara oleh Pj sekda sesuai regulasi. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto