Jawa Pos Radar Madiun - Seluruh petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Madiun kini telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah memastikan para petugas yang mendistribusikan makanan bergizi gratis bagi siswa ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial selama bertugas.
Perlindungan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap risiko kerja yang mungkin dialami para petugas di lapangan.
Terutama mereka yang setiap hari berkeliling mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Zefriansyah, menyebut langkah ini merupakan upaya nyata meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor layanan sosial.
Termasuk mereka yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dengan adanya jaminan sosial ini, kami berharap para petugas semakin termotivasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dua program dasar yang diberikan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), memastikan keamanan petugas selama menjalankan tugas.
“Jika terjadi risiko kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh,” jelas Zefriansyah.
“Begitu juga jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap langkah ini menjadi dorongan untuk memperluas perlindungan tenaga kerja sektor nonformal dan layanan publik lainnya di Kabupaten Madiun.
BPJS Ketenagakerjaan kembali mengimbau seluruh petugas SPPG maupun pekerja lain yang belum terdaftar untuk segera bergabung.
“Perlindungan ini sangat penting. Bila terjadi risiko saat bekerja, manfaatnya akan diterima. Karena itu jangan menunda untuk mendaftar,” tegasnya. (ebo/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani