Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cinta Anak, Klecorejo, belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikat tersebut merupakan izin wajib yang harus dimiliki setiap penyedia menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai regulasi Kemenkes.
Kepala Dinkes Kabupaten Madiun, Heri Setyana, menegaskan bahwa penerbitan SLHS masih dalam proses.
“Saat ini masih proses untuk terbitnya SLHS,” ujarnya, kemarin (28/11).
SPPG Cinta Anak mulai beroperasi pada 10–11 November.
Sesuai aturan, SPPG diberi waktu satu bulan sejak mulai operasional untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum SLHS dikeluarkan.
Batas waktunya hingga sekitar 11 Desember.
Namun, proses penerbitan SLHS memang panjang dan bertahap.
Di antaranya bimbingan teknis, asesmen sarana, pemeriksaan dapur dan sanitasi air, pemantauan proses produksi, serta verifikasi dokumen.
“Untuk SPPG Cinta Anak Klecorejo, sudah dilakukan bimtek sebelumnya,” imbuh Heri.
Setelah kasus dugaan keracunan MBG muncul, Dinkes langsung melakukan investigasi.
Total 51 siswa diperiksa, terdiri dari 43 rawat jalan dan delapan dirujuk ke RSUD Caruban.
Ada satu siswa tambahan yang datang mandiri pada sore hari.
Hingga Jumat, lima siswa masih dirawat dan seluruhnya dalam kondisi membaik.
“Sejak kemarin kami bergerak cepat menangani anak-anak yang terdampak,” kata Heri.
Dinkes juga melakukan cek lapangan dan mengambil sampel sisa makanan untuk diuji di laboratorium forensik Surabaya.
Hasil pemeriksaan diperkirakan keluar sekitar satu minggu.
Selama menunggu hasil, operasional SPPG Cinta Anak Klecorejo ditutup sementara.
“Sampai kapan nanti tentu menunggu perkembangan dan hasil lab juga. Biasanya sekitar dua minggu,” ujarnya.
Heri menegaskan belum bisa menarik kesimpulan penyebab pasti kasus keracunan sebelum hasil laboratorium keluar.
Evaluasi SOP mulai dari waktu memasak, distribusi, hingga jam konsumsi sudah dilakukan untuk mencari potensi penyimpangan.
“Indikasi awal belum bisa disimpulkan. Kepastian nanti dari hasil lab,” tegasnya.
Hingga saat ini, baru 13 SPPG di Kabupaten Madiun yang sudah mengantongi SLHS.
SPPG lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
“Tidak bisa serta-merta langsung keluar,” pungkas Heri. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto