Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

CJH Kabupaten Madiun Mulai Bayar Bipih Rp 60,6 Juta, Deadline 23 Desember

Dian Rahayu • Sabtu, 29 November 2025 | 20:15 WIB
Calon jemaah haji Kabupaten Madiun mulai dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 2026 di bank penerima setoran sejak 24 November. DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN
Calon jemaah haji Kabupaten Madiun mulai dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 2026 di bank penerima setoran sejak 24 November. DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Tahapan keberangkatan ibadah haji 2026 bagi calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Madiun memasuki fase penting.

Mereka kini dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah Keputusan Presiden 34/2025 menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Madiun Bisri Mustafa menjelaskan, BPIH untuk Embarkasi Surabaya termasuk Kabupaten Madiun ditetapkan sekitar Rp 93,8 juta.

Dari jumlah tersebut, sebagian ditutup melalui nilai manfaat, sehingga Bipih yang harus dibayarkan CJH menjadi Rp 60,6 juta per porsi.

Dari total Bipih, CJH cukup membayar sekitar Rp 33,6 juta setelah dipotong setoran awal Rp 25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp 2 juta.

“Pelunasan sudah bisa dimulai sejak 24 November hingga 23 Desember untuk tahap pertama. Tahap kedua dibuka 2–9 Januari 2026,” ujar Bisri.

Tahap pertama diprioritaskan bagi CJH yang sudah memiliki urut porsi keberangkatan 2026, telah melalui pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan istitaah atau layak secara jasmani maupun rohani.

“Tahap dua nanti untuk CJH yang belum terverifikasi istitaah karena kendala sistem atau pemeriksaan, serta kategori penggabungan dan cadangan,” jelas Bisri. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#embarkasi surabaya #Biaya haji 2026 #jadwal pelunasan haji #BPIH 2026 #pelunasan haji #Bipih 2026 #Kemenag Kabupaten Madiun #madiun #CJH kabupaten Madiun