Jawa Pos Radar Madiun – Tahapan keberangkatan ibadah haji 2026 bagi calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Madiun memasuki fase penting.
Mereka kini dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah Keputusan Presiden 34/2025 menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Madiun Bisri Mustafa menjelaskan, BPIH untuk Embarkasi Surabaya termasuk Kabupaten Madiun ditetapkan sekitar Rp 93,8 juta.
Dari jumlah tersebut, sebagian ditutup melalui nilai manfaat, sehingga Bipih yang harus dibayarkan CJH menjadi Rp 60,6 juta per porsi.
Dari total Bipih, CJH cukup membayar sekitar Rp 33,6 juta setelah dipotong setoran awal Rp 25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp 2 juta.
“Pelunasan sudah bisa dimulai sejak 24 November hingga 23 Desember untuk tahap pertama. Tahap kedua dibuka 2–9 Januari 2026,” ujar Bisri.
Tahap pertama diprioritaskan bagi CJH yang sudah memiliki urut porsi keberangkatan 2026, telah melalui pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan istitaah atau layak secara jasmani maupun rohani.
“Tahap dua nanti untuk CJH yang belum terverifikasi istitaah karena kendala sistem atau pemeriksaan, serta kategori penggabungan dan cadangan,” jelas Bisri. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto