Jawa Pos Radar Madiun - Pemkab Madiun resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitasi Retribusi Parkir Berlangganan Tahun 2026–2031, Selasa (2/12), di Pendopo Muda Graha.
Kesepakatan ini menjadi dasar pembenahan layanan parkir, peningkatan ketertiban di lapangan, sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto, Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Julianto Supriyadi, serta Kepala UPT Bapenda Jatim Aries Nur.
“Tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun,” ujar Bupati Hari Wuryanto.
Melalui sistem parkir berlangganan, masyarakat cukup membayar retribusi sekali dalam setahun bersamaan dengan pajak kendaraan.
Kendaraan berpelat AE otomatis bebas biaya parkir di titik-titik resmi.
“Petugas harus memberi pelayanan terbaik. Tidak boleh bertindak semena-mena,” tegas bupati.
PKS ini juga memperkuat integrasi data antara pemkab dan Bapenda Jatim.
Dengan sistem yang lebih transparan, potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan, sementara pengawasan lapangan menjadi lebih mudah.
“Dengan sistem tertata, PAD kembali digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Kepala Dishub Kabupaten Madiun Suryanto menambahkan, kebijakan ini selaras dengan instruksi Presiden terkait optimalisasi pendapatan daerah di tengah efisiensi anggaran nasional.
Program parkir berlangganan dinilai efektif karena pembayaran dilakukan di muka dan tidak lagi bergantung pada setoran harian jukir.
Saat ini terdapat 14 titik parkir berlangganan dari Dolopo hingga Saradan.
Ke depan, sedikitnya lima lokasi baru akan ditambahkan, termasuk Nglames dan Bagi, yang dipilih berdasarkan pusat aktivitas ekonomi.
“Parkir berlangganan memastikan layanan lebih tertib sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” tandasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto