Jawa Pos Radar Madiun – Rencana relokasi warga terdampak pergerakan tanah di Dusun Morosowo, Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, memasuki babak baru.
Bukan lagi sekadar wacana, pemindahan resmi direkomendasikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengungkapkan, rekomendasi relokasi sudah diterima pemkab sekitar tiga hari lalu.
“Sudah kami terima, rekomendasinya adalah relokasi,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Madiun menunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sebagai koordinator teknis.
Disperkim akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Perhutani untuk memastikan ketersediaan dan kesiapan lahan relokasi.
“Nanti Perkim yang memimpin rapat koordinasi dan penyiapan lahan,” imbuhnya.
Fokus utama pemkab saat ini adalah menyusun skema pemindahan 12 kepala keluarga (KK) terdampak sekaligus menyiapkan proses sosialisasi.
Mas Hari Wur –sapaan akrab bupati– menegaskan relokasi penduduk tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena menyangkut psikologis dan kehidupan sosial warga.
“Merelokasi orang itu tidak mudah. Warga harus diberi pengertian supaya bisa menerima dengan legowo,” tegasnya.
Terkait bangunan dan rumah yang akan ditinggalkan, pemkab memastikan seluruh proses dikomunikasikan dengan pemilik.
Pemerintah daerah berjanji tidak akan mengabaikan hak masyarakat selama tahapan berlangsung.
“Untuk seperti apa rumahnya nanti otomatis dikoordinasikan dengan masing-masing warga,” tambahnya.
Dengan adanya rekomendasi BPBD Jatim, pemkab menargetkan percepatan langkah agar risiko bencana tidak semakin besar.
Agenda sosialisasi lanjutan akan digelar sebagai tahap awal proses relokasi.
“Kayaknya bisa secepatnya, supaya tidak tambah banyak risikonya,” tutur bupati. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto