Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Relokasi 12 KK Butuh Tahapan Panjang, Pemkab Madiun Tunggu Rekomendasi BPBD Jatim

Loditya Fernandes • Selasa, 9 Desember 2025 | 13:10 WIB
Tim kaji cepat ITS melakukan pemetaan lanjutan menggunakan teknologi LiDAR di titik retakan tanah Dusun Morosowo, Mendak, Dagangan. DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN
Tim kaji cepat ITS melakukan pemetaan lanjutan menggunakan teknologi LiDAR di titik retakan tanah Dusun Morosowo, Mendak, Dagangan. DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Rencana relokasi 12 kepala keluarga (KK) terdampak pergerakan tanah di Dusun Morosowo, Desa Mendak, Dagangan, dipastikan tidak dapat dieksekusi dalam waktu dekat.

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Madiun menegaskan bahwa proses relokasi membutuhkan tahapan panjang dan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa.

“Relokasi itu panjang prosesnya. Tahun ini ya hanya koordinasi dulu,” ujar Kepala Disperkim, Gunawi.

Hingga kini, Disperkim belum menerima surat rekomendasi tertulis dari BPBD Jawa Timur.

Tanpa dokumen tersebut, pemerintah tidak bisa melangkah ke tahapan teknis.

Setelah rekomendasi diterima, tahap berikutnya adalah kajian awal untuk menentukan arahan penanganan serta memetakan opsi lokasi relokasi yang paling aman.

“Kami harus dapat rekomendasinya dulu. Arahnya seperti apa, baru kami kaji,” katanya.

Penentuan lokasi relokasi tidak bisa diputuskan sepihak.

Disperkim perlu berkoordinasi dengan BPBD kabupaten, pemerintah desa, masyarakat, hingga instansi seperti Perhutani atau Cabang Dinas Kehutanan Provinsi jika opsi relokasi mengarah pada lahan hutan.

Pemerintah juga membuka peluang apabila warga memiliki lahan pribadi yang bisa dipertimbangkan.

“Harus koordinasi dengan warga juga. Relokasinya ke mana? Lahan sendiri atau wilayah hutan? Itu semua harus dibicarakan,” imbuh Gunawi.

Relokasi baru bisa berjalan setelah seluruh dokumen teknis tersusun.

Tahapan tersebut mencakup penyusunan feasibility study (FS), pembuatan peta, hingga rencana teknis konstruksi.

Seluruh proses memakan waktu cukup lama, sehingga pembangunan fisik rumah hampir dipastikan tidak dapat dilakukan pada 2025.

“Kalau relokasi beneran, ya harus nyusun FS, peta, dan sebagainya. Itu panjang, tidak bisa langsung dikerjakan,” jelasnya.

Dengan sisa waktu sekitar tiga minggu menuju akhir tahun, Disperkim memastikan tidak ada pekerjaan konstruksi yang bisa dimulai.

Pembangunan rumah untuk warga terdampak paling cepat dilakukan pada 2026, sembari menunggu kelengkapan administrasi, rekomendasi, serta kajian teknis selesai.

“Untuk pembangunan rumah itu paling cepat 2026. Tahun ini ya hanya memastikan koordinasi dan tahapan awal itu,” tegasnya.

Gunawi menambahkan bahwa bantuan rumah bagi warga terdampak nantinya bersifat stimulus dengan tipe sederhana.

Proses relokasi juga akan melibatkan aspek sosial dan administrasi yang harus ditangani bersama lintas OPD, sementara BPBD menjadi koordinator utama.

“Relokasi itu banyak aspeknya, tidak bisa cepat,” pungkasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#bencana tanah bergerak madiun #Mendak Dagangan #BPBD Jatim #pergerakan tanah madiun #Disperkim Kabupaten Madiun #madiun #relokasi 12 kk #relokasi mendak