Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Barang Bukti 17 Perkara Dimusnahkan Kejari Madiun: Sabu Diblander, HP Digerinda

Dian Rahayu • Kamis, 11 Desember 2025 | 13:00 WIB
Kejari Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti 17 perkara pidana yang telah inkrah dengan metode dibakar, digerinda, hingga diblender. Foto: Dian Rahayu/Radar Madiun.
Kejari Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti 17 perkara pidana yang telah inkrah dengan metode dibakar, digerinda, hingga diblender. Foto: Dian Rahayu/Radar Madiun.

Jawa Pos Radar Madiun – Sejumlah barang bukti (BB) dari 17 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, kemarin (10/12).

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang mengamanatkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“Amar putusan terkait barang bukti ada yang dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara, dan dirampas untuk dimusnahkan. Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang diputus untuk dimusnahkan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro.

BB yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, pencurian, penganiayaan, hingga pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dihancurkan antara lain 6,84 gram sabu, 6,18 gram ganja, 14 potong pakaian, 12 unit handphone, dua timbangan elektronik, serta sejumlah barang lain.

“Untuk pemusnahannya kami berbagai metode mulai ada yang diblender seperti obat-obatan, lalu dibakar dan ada yang kami gerinda untuk barang elektronik,” paparnya.

Kajari menegaskan seluruh BB tersebut merupakan hasil sitaan dari 17 perkara yang telah inkrah.

Pihaknya memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kami selaku penuntut umum tetap melaksanakan tugas penuntutan dan eksekusi. Kami bekerja sama dengan penyidik Polres Madiun dan BNN. Setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pasti kami lanjutkan ke persidangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Madiun akan terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kami memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#Kejari Madiun #pidana umum #ganja #sabu diblender #pemusnahan barang bukti #hukum Madiun #bb 17 perkara #madiun