Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

UMK Kabupaten Madiun 2026 Masih Gelap, Disnakerin Tunggu Formula Kemenaker

Dian Rahayu • Senin, 15 Desember 2025 | 15:30 WIB
Disnakerin Kabupaten Madiun bersama Dewan Pengupahan bersiap menyusun usulan UMK 2026 begitu formula resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan diterbitkan. DOK JAWA POS RADAR MADIUN
Disnakerin Kabupaten Madiun bersama Dewan Pengupahan bersiap menyusun usulan UMK 2026 begitu formula resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan diterbitkan. DOK JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Dua pekan menjelang akhir tahun, kepastian upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Kabupaten Madiun masih belum jelas.

Hingga kini, Pemkab Madiun belum memulai proses penyusunan maupun pengusulan UMK 2026 ke Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang biasanya menjadi agenda rutin setiap akhir tahun.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun menyatakan masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula penyusunan UMK 2026.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakerin Kabupaten Madiun Mohammad Arifin Widiyono menegaskan, sampai saat ini belum ada rumusan formula yang bisa dijadikan dasar pembahasan.

“Untuk tindak lanjut UMK Kabupaten Madiun 2026 kami masih menunggu regulasi dari kementerian, karena sampai sekarang formula penyusunannya belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/12).

Arifin menjelaskan, seluruh tahapan penyusunan UMK baru dapat berjalan setelah formula diterbitkan.

Setelah itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun akan segera menggelar rapat untuk menyusun draf usulan yang kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Kami menunggu seperti apa formulanya, bahkan termasuk UMK 2026 atau upah minimum dari provinsi pun belum ada,” katanya.

Dengan sisa waktu sekitar dua pekan di akhir Desember, Disnakerin berharap kepastian formula segera terbit agar tahapan penetapan UMK tidak molor.

Sebab, awal Januari umumnya sudah memasuki tahap pelaksanaan, sehingga kejelasan regulasi dibutuhkan secepatnya.

“Diharapkan akhir bulan ini sudah ada kepastian, karena Januari biasanya sudah masuk pelaksanaan UMK baru sementara kami di daerah juga butuh waktu untuk penyusunan, pengusulan dan sosialisasi jika sudah disetujui Pemprov Jatim,” tuturnya.

Meski waktu kian mepet, Arifin memastikan Pemkab Madiun siap mempercepat proses begitu aturan turun dari pusat.

Koordinasi awal dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun juga sudah dilakukan agar respons bisa lebih cepat.

“Kami sudah bersiap untuk kejar tayang, dan kemarin semua anggota dewan pengupahan menyanggupi jika sewaktu-waktu formula turun, besoknya langsung rapat bersama,” pungkasnya. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#kemnaker #Disnakerin Madiun #dewan pengupahan #UMK 2026 #UMK Kabupaten Madiun #madiun #upah minimum #pemprov jatim