Jawa Pos Radar Madiun – Nasib apes menimpa Darwanto, petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
Ia harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun lantaran memelihara landak yang selama ini dianggapnya sebagai hama perusak tanaman kebun.
Darwanto menyebut satwa tersebut terjebak jaring yang dipasangnya untuk melindungi tanaman.
Seusai mengikuti persidangan, dia mengaku tidak memahami bahwa tindakannya bisa menjeratnya ke ranah hukum.
“Niat saya hanya mengamankan tanaman dari hama, saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum,” ujar Darwanto usai mengikuti persidangan.
Dia mengaku mulai memelihara landak sejak 2021 setelah hewan itu terperangkap di kebun belakang rumahnya.
Dari awalnya dua ekor, satwa tersebut berkembang biak hingga menjadi enam ekor.
Darwanto menegaskan tidak pernah memperjualbelikan landak dan hanya merawatnya karena rasa kasihan.
“Saya pelihara karena kasihan, tapi malah saya dipenjara dan sampai sekarang masih ditahan di Lapas I Madiun,” katanya.
Landak yang dipelihara Darwanto diketahui merupakan Landak Jawa (Hystrix javanica) yang masuk kategori satwa dilindungi.
Dalam aturan yang berlaku, setiap orang dilarang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, hingga memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Darwanto mengaku benar-benar tidak mengetahui status perlindungan satwa tersebut.
“Saya benar-benar tidak tahu kalau landak itu satwa dilindungi,” ucapnya.
Terdakwa juga menilai proses hukum yang menjeratnya terkesan janggal.
Menurutnya, perkara baru diproses pada 2024, meski landak telah dipeliharanya sejak tiga tahun sebelumnya.
Dia juga menyinggung lokasi kandang yang berdekatan dengan rumah perangkat desa, namun merasa tidak pernah mendapat peringatan maupun sosialisasi.
“Kenapa tidak diperingatkan dulu, kok langsung dilaporkan. Saya punya tiga anak yang masih kecil,” tuturnya dengan suara bergetar.
Dalam persidangan, Darwanto turut menyampaikan permohonan bantuan kepada Bupati Madiun Hari Wuryanto hingga Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengaku sebagai petani kecil yang tinggal di wilayah pinggir hutan dan tidak memahami aturan terkait satwa dilindungi.
“Saya petani kecil, tinggal di pinggir hutan, tidak tahu aturan. Saya mohon ke Pak Bupati dan Pak Presiden Prabowo agar nasib kami masyarakat kecil diperhatikan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Darwanto, Ahmad Purwohadi, menegaskan landak memang kerap menjadi hama yang merusak tanaman warga.
Karena itu, kliennya memasang jaring untuk mengamankan kebun, bukan untuk berburu satwa dilindungi.
“Faktanya, landak sering merusak tanaman. Terdakwa memasang jaring untuk mengamankan kebunnya, bukan untuk berburu satwa dilindungi,” jelas Ahmad.
Ahmad menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan dari lingkungan sekitar terdakwa pada sidang lanjutan.
“Saksi dari warga sekitar akan kami hadirkan untuk menjelaskan kondisi di lapangan,” katanya.
Dia juga menegaskan, selama kliennya memelihara landak sejak 2021 hingga 2024, tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai larangan memelihara satwa dilindungi.
Bahkan, di sekitar lokasi tidak terdapat papan informasi kawasan konservasi.
“Ini penting agar perkara ini dipertimbangkan secara adil oleh majelis hakim,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Darwanto ditangkap setelah petugas Polres Madiun bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun menerima laporan masyarakat.
Petugas kemudian mendatangi rumah Darwanto dan menemukan enam ekor Landak Jawa hidup di dalam kandang besi bekas ternak ayam di samping rumahnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pada Kamis (18/12) mendatang.
Ketua Majelis Hakim Indira Patmi menyatakan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi.
“Sidang berikutnya kami agendakan pemeriksaan saksi,” ujar Indira Patmi di persidangan. (odi/her)
Editor : Hengky Ristanto