Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 1.181 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, kemarin (17/12).
Penyerahan SK tersebut menjadi kepastian hukum bagi ribuan pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan.
Salah satu PPPK paruh waktu, Didik Setiawan, mengaku bersyukur setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan status kepegawaian.
‘’Alhamdulillah, setelah bertahun-tahun menunggu, akhirnya mendapatkan kejelasan status sebagai PPPK. Semoga setelah ini kami bisa diangkat PPPK penuh waktu yang bekerja sesuai standar jam ASN,” ujarnya seusai apel.
Dari total 1.181 PPPK paruh waktu yang menerima SK, terdiri atas tiga formasi.
Rinciannya, 19 orang formasi guru, 41 orang formasi tenaga kesehatan, dan 1.121 orang formasi tenaga teknis.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu telah melalui mekanisme yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu ini sudah melalui mekanisme yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan adanya mereka ini di lingkup Pemkab Madiun sangat dibutuhkan sekali,” kata Hari.
Menurutnya, penambahan PPPK paruh waktu sangat membantu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Dengan jumlah pegawai yang memadai, pelayanan publik diharapkan berjalan lebih efektif dan optimal.
“Kami berharap kehadiran PPPK paruh waktu ini bisa memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan mendukung kelancaran roda pemerintahan,” imbuhnya.
Hari juga mengimbau seluruh PPPK paruh waktu yang telah menerima SK agar bekerja dengan penuh dedikasi dan menjunjung tinggi integritas sebagai aparatur pemerintah.
“Setelah resmi menjadi bagian dari pemkab, PPPK harus siap bekerja profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat dan untuk pengadaan ASN selanjutnya kami menunggu instruksi dan regulasi dari pemerintah pusat,” tegasnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto