Jawa Pos Radar Madiun – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun 2026 resmi diusulkan naik.
Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun menyepakati UMK 2026 sebesar Rp 2.545.300, atau meningkat 6,04 persen dibandingkan tahun 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun bersama Dewan Pengupahan di Kantor Disnakerin, kemarin (19/12).
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto menjelaskan, pleno digelar untuk mengejar tenggat waktu pengusulan UMK ke tingkat provinsi.
“Berdasarkan tahapan, kami diberikan waktu maksimal sampai 20 Desember untuk menyampaikan usulan ke provinsi. Oleh karena itu, hari ini (kemarin) kami melaksanakan pleno dewan pengupahan untuk membahas usulan UMK Kabupaten Madiun 2026,” ujarnya.
Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, hingga perwakilan perusahaan di Kabupaten Madiun.
Dalam pembahasan, terjadi perbedaan pandangan terkait besaran kenaikan.
Pihak pengusaha mengusulkan penggunaan alfa 0,6, sementara serikat pekerja mendorong alfa maksimal 0,9.
Sesuai formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, alfa berada pada rentang 0,5–0,9.
“Setelah melalui pembahasan, disepakati titik tengah penggunaan alfa untuk UMK 2026 Kabupaten Madiun sebesar 0,75. Jika diuangkan sebesar Rp 2.545.300,” jelas Arik.
Dengan besaran tersebut, UMK Kabupaten Madiun 2026 naik Rp 144.979 dari UMK 2025 yang tercatat Rp 2.400.321.
Arik menyebut, angka ini sudah mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berada di kisaran 0,83 atau Rp 2.901.722.
Meski demikian, Arik menegaskan kewenangan pemkab hanya sebatas mengusulkan.
Penetapan akhir tetap berada di tangan Gubernur Jawa Timur.
“Penetapan tetap menjadi kewenangan Gubernur Jatim, melalui rapat dewan pengupahan di tingkat provinsi yang dijadwalkan pada 24 Desember mendatang,” tegasnya.
Hasil pleno tersebut akan direkomendasikan kepada Bupati Madiun sebelum diteruskan ke Pemprov Jatim.
Arik menekankan, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Harapannya, pekerja mendapatkan upah yang layak dan pelaku usaha tetap dapat menjalankan usahanya tanpa memicu pemutusan hubungan kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Madiun Budi Ganefianto menilai kenaikan UMK yang mendekati KHL merupakan hal wajar jika dilakukan secara bertahap.
Ia mengakui proses pengusulan tahun ini cukup terburu-buru.
“PP dari presiden baru terbit 17 Desember lalu, sehingga kurang optimal dalam memahami juknis dan juklaknya,” ujarnya.
Ke depan, ia berharap aturan teknis perumusan UMK bisa diterbitkan lebih awal.
“Sehingga kami bisa optimal mengkaji dan mengusulkan UMK agar tercapai kesejahteraan bersama baik pekerja maupun pengusaha,” tandasnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto