Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bukan Petani Awam, Fakta Sidang Ungkap Peran Darwanto dalam Kasus Landak Jawa

Hengky Ristanto • Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:44 WIB
Terdakwa kasus pemeliharaan satwa dilindungi, Darwanto bin Jaikun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terkait enam ekor landak jawa tanpa izin. DOK RADAR MADIUN
Terdakwa kasus pemeliharaan satwa dilindungi, Darwanto bin Jaikun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terkait enam ekor landak jawa tanpa izin. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun resmi bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Fakta-fakta persidangan justru membantah narasi terdakwa sebagai “petani kecil” yang awam hukum.

Dalam persidangan terungkap, Darwanto sejak awal mengetahui status landak jawa sebagai satwa dilindungi.

Bahkan, dia menolak jalur mediasi yang berulang kali ditawarkan penyidik sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kajari Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menyampaikan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sejak tahap penyelidikan.

“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali tapi gagal,” ungkapnya, Sabtu (20/12).

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo.

Ia menyebut setidaknya tiga kali mediasi ditawarkan kepada terdakwa, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka.

Penolakan Darwanto membuat penyidik melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Perkara ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun.

Hasil pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto secara terbuka mengakui bahwa dirinya mengetahui landak jawa merupakan satwa dilindungi.

Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya pada tahun 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran.

Perbuatannya memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Jaksa juga menghadirkan ahli yang menegaskan bahwa larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 32/2024, yang melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Fakta lain yang menguatkan unsur kesengajaan adalah latar belakang Darwanto sendiri.

Meski secara administrasi kependudukan tercatat sebagai petani, persidangan mengungkap bahwa ia aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Darwanto tercatat pernah menjadi anggota LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM).

Selain itu, dia juga bergabung dengan LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak bisa disamakan dengan masyarakat awam yang tidak memahami aturan hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” pungkas kajari. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#Kasus Landak Jawa #kasus konservasi satwa #satwa dilindungi #BKSDA Madiun #madiun #persidangan landak jawa #Darwanto