Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Madiun masih harus bersabar.
Hingga kini, besaran Dana Desa (DD) 2026 untuk 198 desa belum memiliki kepastian.
Pemerintah pusat belum menurunkan plafon anggaran maupun petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun Supriyadi membenarkan kondisi tersebut.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi dari pusat terkait alokasi maupun peruntukan DD tahun anggaran 2026.
“Kami sampai hari ini belum mendapatkan plafon dari pemerintah pusat, nggih. Peruntukannya pun juga belum ada,” ujarnya.
Belum turunnya plafon dan regulasi teknis membuat arah kebijakan penggunaan dana desa masih belum bisa dipastikan.
Termasuk program-program prioritas yang nantinya wajib dijalankan oleh pemerintah desa.
“Prioritas penggunaan, kemudian apa yang harus dilaksanakan menggunakan dana desa, sampai hari ini memang belum ada petunjuk,” tegas Supriyadi.
Meski demikian, DPMD Kabupaten Madiun memastikan koordinasi dengan seluruh pemerintah desa tetap berjalan.
Pemdes diminta tetap menyiapkan dokumen perencanaan agar roda pemerintahan desa tidak terhambat.
Untuk sementara, penyusunan APBDes 2026 tetap didorong agar segera diselesaikan.
Penyusunan tersebut masih mengacu pada regulasi lama sambil menunggu aturan baru dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Secara umum tetap menggunakan regulasi yang lama sambil menunggu regulasi yang baru,” jelasnya.
Supriyadi menambahkan, apabila regulasi baru terkait Dana Desa telah ditetapkan, penyesuaian akan segera dilakukan.
Penyesuaian mencakup struktur anggaran hingga program prioritas desa agar tetap sesuai ketentuan terbaru.
“Kalau regulasi yang baru sudah turun, tentunya kami akan melakukan penyesuaian-penyesuaian,” imbuhnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto