Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun memperketat pengawasan proyek pembangunan Jembatan Klumutan di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan.
Langkah ini diambil menyusul progres fisik proyek senilai Rp 9,1 miliar tersebut yang baru mencapai sekitar 87 persen hingga Selasa (23/12).
Kepala DPUPR Kabupaten Madiun Bobby Saktia Lubis mengatakan, hasil monitoring dan evaluasi (monev) terakhir menunjukkan masih ada sejumlah pekerjaan yang belum rampung.
Penyelesaian sisa pekerjaan ditargetkan pada 28–29 Desember mendatang.
“Posisi per hari ini progresnya sekitar 87 persen. Harapan kami nanti tanggal 28 atau 29 itu jembatannya bisa selesai 100 persen,” ujarnya.
DPUPR menekankan kepada penyedia jasa agar segera menuntaskan seluruh item pekerjaan yang tersisa.
Penambahan tenaga kerja hingga sistem lembur diminta untuk mengejar ketertinggalan progres, termasuk penyelesaian pekerjaan minor.
‘’Kalau memang hariannya bisa dilembur, dilembur, tenaga ditambah, dan progres-progres yang harus diselesaikan sudah kita berikan semua jadwalnya,” tegas Bobby.
Hasil monev lapangan tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat final bersama rekanan.
Dalam rapat itu, DPUPR meminta pertanggungjawaban penyedia jasa atas progres pekerjaan sekaligus memastikan kepastian waktu penyelesaian setiap item yang belum rampung.
“Kami rapat final. Yang jembatan Klumutan itu kami minta pertanggungjawaban secara progres yang sudah diberikan. Hasil monev menjadi bahan kami, pekerjaan-pekerjaan yang belum terselesaikan sudah kami berikan semuanya dan setiap item pekerjaan kapan selesai itu sudah kami tentukan,” jelasnya.
Bobby mengungkapkan, deviasi progres yang sempat mencapai sekitar 13 persen disebabkan sejumlah kendala teknis sejak awal pekerjaan.
Salah satunya keberadaan tiang listrik yang menghambat alat bor pondasi, sehingga pekerjaan tidak dapat berjalan optimal.
“Kalau tiang listrik itu tidak dipindah, alat bor tidak bisa bekerja. Efektifnya rekanan bisa bekerja maksimal itu baru sejak September,” bebernya.
Meski masa kontrak proyek berakhir pada 17 Desember lalu, DPUPR memberikan perpanjangan waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun sejak 18 Desember, penyedia jasa dikenai denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.
“Sesuai aturan Perpres, kami bisa memberikan perpanjangan waktu. Tapi mulai tanggal 18 kemarin, penyedia jasa sudah kami kenakan denda,” tambah Bobby.
Sementara itu, rekanan proyek pembangunan Jembatan Klumutan dari CV Dwi Tunggal Sejati, Rio Wing Dinaryhadi, menegaskan komitmennya menyelesaikan pekerjaan sesuai target.
“Kami yang terkontrak tentu bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan ini. Kalau melampaui batas kontrak dan kena denda, kami ikuti. Yang jelas mutu pekerjaan tetap kami jaga,” tuturnya.
Rio menyebut pekerjaan utama jembatan hampir rampung dan kini tinggal menyisakan pengaspalan serta penyempurnaan minor.
Ia optimistis sisa pekerjaan yang berada di bawah 10 persen dapat diselesaikan sebelum akhir Desember.
“Di awal memang ada hambatan soal lahan dan tiang listrik. Sekarang tinggal pengaspalan. Setelah pengaspalan selesai, jembatan sudah bisa dilalui. Target kami tanggal 28 sudah rampung,” imbuhnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto