MADIUN – Aksi penipuan menjadi kasus kriminal paling dominan di wilayah hukum Polres Madiun sepanjang 2025.
Dari total 159 perkara kriminal yang ditangani, sebanyak 33 di antaranya merupakan kasus penipuan dengan beragam modus, terutama berbasis daring.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, sebagian besar penipuan dilakukan secara online.
Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai mengaku sebagai aparat kepolisian, petugas keamanan, hingga pihak tertentu yang memanfaatkan kelengahan korban.
“Di wilayah Madiun ini banyak sekali kasus penipuan online. Modusnya bermacam-macam, ada yang mengaku polisi, pihak keamanan, dan lainnya,” ujar Kemas saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Madiun, kemarin (29/12).
Ia menjelaskan, sejumlah kasus penipuan yang berhasil diungkap bahkan telah dilakukan rilis khusus.
Dalam beberapa perkara, kerugian materiil korban dapat dikembalikan setelah pelaku ditangkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama jika menerima telepon atau pesan dari nomor yang tidak jelas dan berpotensi mengarah pada penipuan,” tegasnya.
Selain penipuan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menempati urutan kedua terbanyak dengan 18 kasus.
Disusul perkara perjudian sebanyak 13 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 11 kasus, serta kekerasan terhadap barang maupun orang juga 11 kasus.
Sementara itu, untuk kategori kasus non-kriminal, Polres Madiun mencatat sebanyak 69 kejadian sepanjang 2025.
Adapun pada perkara kriminal khusus, tercatat 10 kasus dengan dominasi illegal logging sebanyak tiga kasus serta pelanggaran BBM dan oplosan migas dua kasus.
Kemas menambahkan, secara umum angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Madiun menunjukkan tren penurunan.
Dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 169 kasus, angka kriminalitas 2025 turun menjadi 159 kasus atau menurun sekitar 5,9 persen.
“Secara total terjadi penurunan angka kriminalitas. Ini hasil kerja bersama seluruh jajaran dan dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto