Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

450 Kendaraan Dinas Dicek, Banyak Mobil OPD Pemkab Madiun Sudah Tua

Hengky Ristanto • Rabu, 31 Desember 2025 | 13:45 WIB
CEK: Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Wabup Purnomo Hadi memeriksa kelayakan kendaraan dinas milik OPD, RSUD, dan puskesmas saat apel di Pendopo Ronggo Djoemeno, Caruban, Selasa (30/12).
CEK: Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Wabup Purnomo Hadi memeriksa kelayakan kendaraan dinas milik OPD, RSUD, dan puskesmas saat apel di Pendopo Ronggo Djoemeno, Caruban, Selasa (30/12).

Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang tutup tahun, Bupati Madiun Hari Wuryanto melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kendaraan dinas milik Pemkab Madiun.

Pengecekan dilakukan saat apel kendaraan di kawasan Pendopo Ronggo Djumeno, Caruban, kemarin (30/12).

Pemeriksaan tersebut didampingi Wakil Bupati Purnomo Hadi.

Seluruh kendaraan dinas roda empat dari organisasi perangkat daerah (OPD), RSUD, hingga puskesmas dihadirkan untuk dicek kelayakan fisik maupun kelengkapan administrasi.

“Sekarang ini eranya efisiensi, kendaraan operasional harus benar-benar efisien. Kalau ternyata biaya operasionalnya terlalu tinggi, tentu tidak efektif,” ujar Hari Wuryanto.

Bupati menegaskan, evaluasi dilakukan karena biaya operasional kendaraan dinas selama ini cukup membebani anggaran daerah.

Dari hasil pengecekan awal, ditemukan banyak kendaraan yang secara usia telah melewati nilai ekonomis.

“Bahkan ada kendaraan keluaran 1999 hingga awal 2000-an. Ini kami gelar karena biaya operasionalnya kok tinggi. Ternyata kendaraannya sudah tua-tua semua, otomatis perawatannya mahal,” tegasnya.

Sedikitnya 450 unit kendaraan dinas roda empat dari seluruh OPD Pemkab Madiun dihadirkan dalam apel tersebut.

Selain kondisi fisik kendaraan, kelengkapan administrasi seperti STNK juga menjadi fokus pemeriksaan.

Hari Wuryanto meminta seluruh OPD memperlakukan kendaraan dinas seperti kendaraan pribadi agar tetap terawat dan layak digunakan untuk pelayanan masyarakat.

“Kendaraan ini untuk operasional dan melayani masyarakat. Jadi harus dirawat sebaik-baiknya. Kalau tidak nyaman ya segera diperbaiki,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Hadi Sutikno menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan banyak kendaraan dinas telah melewati masa manfaat sesuai ketentuan.

Ia merujuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menetapkan masa manfaat kendaraan dinas selama lima tahun.

Namun di lapangan, sebagian kendaraan bahkan telah berusia 20 hingga 30 tahun.

“Ini kami evaluasi semua supaya keselamatan pengguna dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga,” tuturnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#Bupati Madiun #OPD Kabupaten Madiun #Pendopo Ronggo Djumeno #Mobil Dinas Tua #Pemkab Madiun #madiun #efisiensi anggaran #pemeriksaan aset daerah #kendaraan dinas