Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Kabupaten Madiun masih menjadi ancaman serius.
Sepanjang 2025, Polres Madiun mencatat peningkatan penindakan kasus narkoba dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan, selama 2025 pihaknya menindak 73 kasus narkoba.
Jumlah tersebut naik satu kasus atau sekitar 1,4 persen dibandingkan 2024 yang tercatat 72 kasus.
“Untuk kasusnya memang naik, tetapi tidak signifikan,” ujar Kemas.
Dari total 73 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan 78 tersangka.
Jumlah itu justru menurun 9,3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 86 tersangka.
Namun, lonjakan signifikan terjadi pada barang bukti sabu-sabu.
Sepanjang 2025, polisi menyita total 1.300,55 gram sabu.
Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 67,688 gram.
“Barang bukti sabu-sabu meningkat sangat tajam. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” terangnya.
Selain sabu, barang bukti ganja juga mengalami kenaikan meski tidak signifikan.
Dari sebelumnya 12 gram pada 2024, menjadi 12,37 gram di 2025 atau naik sekitar 3,1 persen.
Sebaliknya, barang bukti pil double L justru turun drastis.
Pada 2025, polisi hanya mengamankan 2.447 butir, jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 13.200 butir.
Tak hanya narkoba, operasi penindakan minuman keras (miras) juga mengalami peningkatan.
Sepanjang 2025, Polres Madiun mencatat 640 kasus penindakan miras, naik dari 423 kasus pada 2024.
Jumlah barang bukti miras yang diamankan pun meningkat.
Tahun ini, polisi menyita 3.651 liter miras, sementara tahun sebelumnya tercatat 3.316 liter.
“Dengan meningkatnya penindakan ini, kami berharap bisa menekan peredaran narkoba dan miras demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Kemas. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto