Jawa Pos Radar Madiun - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa tidak ada penangkapan jaksa di Kejaksaan Negeri Madiun terkait isu dugaan pemerasan terhadap kepala desa.
Menurutnya, yang dilakukan institusinya hanyalah pemanggilan untuk klarifikasi.
“Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” kata Saiful di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, mengutip Antara.
Isu Penangkapan Picu Kegaduhan
Saiful menjelaskan, informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah media daring terkait dugaan penangkapan jaksa oleh Kejati Jatim telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Menurutnya, klarifikasi dilakukan setelah Kejati Jatim menerima informasi pada 30–31 Desember 2025 mengenai dugaan pemerasan aparat penegak hukum terhadap kepala desa di Kabupaten Madiun.
Tak Ditemukan Bukti Pemerasan
Saiful menegaskan, proses klarifikasi tersebut bukan merupakan pemeriksaan pidana.
Dari hasil penelusuran tim Kejati Jatim, tidak ditemukan bukti adanya pemerasan, pemotongan dana desa, maupun permintaan uang dari jaksa kepada para kepala desa.
Dalam proses klarifikasi, Kejati Jatim telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari para kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan pemerasan atau permintaan uang tidak benar,” tegas Saiful.
Inisiatif Kades, Bukan Permintaan Aparat
Ia mengungkapkan, dari keterangan para pihak diketahui adanya inisiatif sebagian kepala desa yang sempat berencana memberikan bantuan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Inisiatif tersebut dikenal dengan istilah “omah lor” dan “omah kidul” yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian.
Namun, rencana pemberian uang sebesar Rp1 juta untuk masing-masing institusi itu bukan berasal dari permintaan pihak kejaksaan maupun kepolisian.
“Rencana tersebut juga tidak pernah terealisasi karena tidak disetujui oleh semua kepala desa,” ujarnya.
Jaksa Tetap Bertugas
Saiful menambahkan, jaksa yang sempat dimintai klarifikasi juga tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak desa, camat, maupun Dinas PMD terkait isu tersebut.
Karena itu, tudingan yang beredar dinilai tidak valid.
“Tidak ada penangkapan, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada pengetahuan kami terkait rencana pemberian uang itu,” tegasnya.
Ia memastikan jaksa yang dipanggil untuk klarifikasi tetap menjalankan tugas seperti biasa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Di akhir keterangannya, Saiful berharap pemberitaan ke depan dapat disajikan secara berimbang dan akurat agar tidak memicu kegaduhan publik.
“Kami berharap informasi yang disampaikan ke masyarakat benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani